Kabupaten Bogor – Hanif Abdullah, Koordinator BEM Se-Bogor dan Ketua Mahasiswa Aspirasi Rakyat, semakin kecewa dengan lemahnya penegakan hukum oleh Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menindak tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Bukti yang paling nyata adalah kasus karaoke “2 Raja” di Sukaraja yang baru saja disidak atau digerebek oleh Satpol PP Kabupaten Bogor. Namun, hanya dalam waktu 2-3 hari, tempat tersebut sudah kembali beroperasi. Ini bukan kejadian pertama, dan semakin menguatkan dugaan adanya oknum yang membekingi bisnis haram ini.
Lebih parah lagi, meskipun sudah ada Surat Edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor yang melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan, kenyataannya aturan ini dilanggar dengan bebas. Beberapa THM tetap buka tanpa rasa takut, seolah-olah hukum tidak berlaku bagi mereka.
Tidak hanya itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol, namun kenyataannya banyak tempat masih bebas menjualnya, bahkan di sekitar kantor pemerintahan daerah (Pemda) Bogor. Hal ini membuktikan bahwa aturan yang ada hanya sekadar formalitas tanpa pengawasan serius.
“Kami mempertanyakan, apakah Satpol PP benar-benar bekerja untuk menegakkan aturan atau hanya menjalankan sandiwara razia tanpa efek jera? Jika razia hanya formalitas tanpa tindak lanjut serius, maka ini adalah bukti nyata kegagalan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menegakkan hukum di daerahnya sendiri!” tegas Hanif.
Hanif pun meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Bogor untuk segera mengevaluasi kinerja Satpol PP Kabupaten Bogor. Jika terbukti ada pembiaran atau keterlibatan oknum dalam membekingi tempat hiburan malam ilegal, Hanif menuntut agar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor segera dicopot dari jabatannya.
“Jangan sampai lemahnya penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa ada mafia yang melindungi bisnis haram di Kabupaten Bogor!” tambahnya.
Tuntutan Kami:
1. Tutup dan tindak tegas tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadan dan yang berulang kali melanggar aturan.
2. Usut dugaan adanya oknum aparat yang melindungi bisnis ilegal ini dan berikan sanksi tegas terhadap mereka yang terlibat.
3. Pastikan razia bukan hanya formalitas, tetapi benar-benar memberikan efek jera dan mencegah tempat ilegal beroperasi kembali.
4. Evaluasi total kinerja Satpol PP Kabupaten Bogor dan segera copot Kepala Satpol PP jika terbukti melakukan pembiaran atau membekingi tempat-tempat ilegal tersebut.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, saya akan mengajak para mahasiswa, pemuda, dan masyarakat untuk turun ke jalan. Kami tidak akan tinggal diam melihat aturan yang dibuat hanya menjadi pajangan tanpa tindakan nyata,” tegas Hanif.
Kami menegaskan, jika aturan tidak bisa ditegakkan, maka jangan salahkan rakyat jika mereka bergerak untuk menuntut!. (Sry)