Galian C di Kec. Serang Baru Diduga Pemdes Tutup Mata dan Ada Pembiaran

0 0
banner 468x60
Read Time:48 Second

Kabupaten Bekasi, 23/03/2023.
Galian C di Kp. Tegal Luhur RT.013/R RW.006, Jl. Hutan Jati Sawah Lamun, Desa Sirna Jaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi diduga tidak mempunyai izin.

Dilokasi galian C, Carli sebagai Ketua LSM GPRI Kabupaten Bekasi saat ditemui awak media dari Lensareportase.com mengatakan terkait galian C yang brada diwilayah tersebut diduga tidak mengantongi izin, 23/03/2023.

“sebagai control sosial saya sangat menyayangkan kepada pemerintah desa kenapa dibiarkan hal tersebut terjadi dan beliau meminta kepada instansi terkait jangan tutup mata khususnya Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil tindakan agar memberikan efek jera kepada oknum pengusaha galian C yang membandel,” Ucap Carli.

Dan Carli juga menjelaskan,” ini sudah melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tandasnya. ( Afrzl )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250
Baca Juga :  Gelar tes urine seluruh personil, Kapolres Bangka Barat yang Terlibat tidak ada toleransi

Related posts

banner 468x60