Dua Perangkat Desa Grobogan Jombang Divonis Pengadilan. Tipikor

grobogan
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 35 Second

grobogan

Buserbhayangkara.com-Jatim- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkam vonis berbeda terhadap dua terdakwa perangkat Desa Grobongan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dalam kasus suap jual beli tanah tanah warga kepada PT Tirta Investama (Aqua) pada 2014.

Majelis jatuhkan vonis kepada terdakwa Zainul Udin Fairuzi, Kaur Pemerintahan selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Suhardi, Kepala Dusun Sukorejo divonis 1 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang yang menuntut terdakwa Zainul Udin Fairuzi selama 1,6 tahun dan terdakwa Suhardi selama 1,4 tahun.

Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama menerima suap. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” ucapnya, Rabu (15/4/2020).

Dalam amar putusan mengungkap bahwa kedua terdakwa terbukti menerima suap bersama saksi Agus Hadi Cahyono, Kades Grobongan terkait proses jual beli tanah warga kepada PT Tirta Investama pada 2014 silam.

Uang yang diterima terdakwa Zainul Udin Fairuzi total sebesar Rp 115 juta dan terdakwa Suhardi menerima uang total sebesar Rp 65 juta tersebut jatah yang diberikan saksi Agus Hadi Cahyono (terpidana) dari uang operasional sebesar Rp 50 juta (Rp 30 juta dibagi dua Zainul dan Suhardi.

Lalu saat cek sebesar Rp 449 juta dibagi dengan rincian terdakwa Zainul menerima Rp 100 juta dan terdakwa Suhardi menerima Rp 50 juta. Sedangkan Agus menerima Rp 174,6 juta. Sisanya sebesar Rp75 juta diterima Sekdes Subarkah dan Mashudi, Kaur Kesra sebesar Rp50 juta

Majelis menilai, terdakwa yang merupakan penyelenggara megara tidak berhak meminta maupun menerima uang fee tersebut karena tidak ada dasar hukum yang membenarkan perbuatan tersebut.

Atas putusan tersebut terdakwa yang diadili via teleconfrence langsung menerima putusan tersebut. Sementara pihak JPU Kejari Jombang masih pikir-pikir terkait putusan tersebut .# RED/HMS #

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250

Related posts

banner 468x60