DPR Janjikan RUU Contempt of Court Selesai Akhir 2025, IKAHI Diminta Aktif

Screenshot 20250422 125959
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Screen Shoot YouTube IKAHI)
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 37 Second

Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa DPR 2024-2029 telah memprioritaskan penyelesaian sejumlah RUU. Dalam hal ini yang berkaitan dengan jabatan hakim, lembaga peradilan dan juga Contempt of Court. Selasa (22/04/2025)

“Hasil penelitian DPR RI, 25 persen hakim di Indonesia pernah mengalami Contempt of Court, seperti menghina dan merendahkan lembaga peradilan, melakukan penyerangan fisik saat pengucapan putusan oleh Hakim, dan membuat gaduh di ruang sidang. Kita bicara soal memposisikan hakim sebagai jabatan yang terhormat, tapi undang-undangnya aja nggak ada jabatan hakim,” kata Habiburokhman.

Hal itu disampaikan dalam Seminar Internasional bertema ‘Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court Dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas’ di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat pada Senin (21/4) kemarin. Seminar itu dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun yang ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Turut hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Komisi Yudisial Prof Amzulian Rifai, Ketua Kamar Pidana MA Dr Prim Haryadi serta professor and doctoral supervisor of Law School, Southwest University of Political Science and Law and Visiting Researcher at the China-ASEAN Legal Research Center, Jiang Min.

Habiburokhman juga meminta agar IKAHI proaktif memberikan masukan dan aspirasinya kepada DPR RI agar terdapat sinergitas antara lembaga negara.

“Caranya gampang menurut saya, supaya cepat terealisasi apa yang kita bicarakan hari ini, teman-teman IKAHI kami undang untuk Rapat Dengar Pendapat Umum menyampaikan aspirasi hakim ke Komisi III DPR RI,” ucap Habiburokhman yang juga politikus Partai Gerindra itu.

Dalam sesi tanya jawab, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram) Dr Disiplin F Manao mempersoalkan tidak adanya RUU Contempt of Court dalam Prolegnas DPR RI. Menjawab hal tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Contempt of Court ini sangat mendesak.

Baca Juga :  Ratusan Petugas PJR Polda Metro Jaya Laksanakan Swab Antigen

“Tanpa masuk prolegnas-pun akan segera kita bahas di Komisi III. Siang ini (kemarin-red) Pukul 12.30 akan kita bahas dalam rapat pimpinan Komisi III,” tegas Habiburakhman.

“Kita targetkan RUU Contempt of Court selesai di tahun ini,” lanjut Habiburakhman.(*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250

Related posts

banner 468x60