Diduga Quarry Illegal Milik HSN Bebas Beroperasi Di Desa Domo Kampar Kiri

IMG 20250901 WA0019
0 0
banner 468x60
Read Time:3 Minute, 16 Second

Kampar Kiri, Aneh tapi nyata!!! Aktivitas penambangan batu dan pasir (quarry) yang diduga kuat tidak memiliki izin(illegal), bebas beroperasi didesa Domo Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Menurut informasi bahwa quarry diduga illegal tersebut milik seorang warga Pekanbaru inisial HSN.

Pada bulan Februari tahun 2025 aktifitas quarry yang berada di sungai Subayang tersebut telah mendapatkan protes dari warga padang sawah ,kuntu sampai teluk paman, karena keruhnya air sungai dan rusaknya jalan akibat tonase over load dari truk pengangkut material quarry.

Aksi warga yang menyetop dump truk dan supir diminta turun, sementara kendaraan mereka diparkir di Pasar Usang sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
Setelah beberapa jam aksi berlangsung, pihak penanggung jawab galian C akhirnya menyetujui tuntutan warga dengan menandatangani berita acara bermaterai Rp10.000. Dokumen tersebut menyatakan bahwa operasional tambang akan dihentikan secara permanen (9/2/2025), “tidak ada lagi aktivitas pengangkutan material oleh truk di wilayah tersebut,” kata sumber yang tidak ingin disebut namanya, Senin (10/2/2025).Menurutnya, masyarakat secara tegas menyatakan bahwa penutupan galian C ini penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Meski sebelumnya sudah di demo masyarakat karena melakukan aktivitas penambangan Quarry sirtu secara illegal di Desa Padang Sawah, pihak HS diduga tetap melanjutkan aktivitasnya di lokasi baru. Informasi dari masyarakat dan investigasi awak media bahwa quarry milik HSN berpindah beroperasi ke desa Domo tepatnya pada kordinat https://maps.app.goo.gl/c5U1xyv5zhvBD4ie6 , ini sudah beroperasi dari sekitar bulan juli tahun 2025.

IMG 20250901 WA0021
Quarry HSN, salah satu pemilik (owner) yang beroperasi di Desa Kenegerian Padang Sawah(Pulau Kapuk) yang telah ditutup. Foto : (Ist)

Narasumber menyampaikan bahwa aktivitas Quarry diduga milik HSN berlokasi dibantaran Sungai Subayang Desa Domo tepatnya beroperasi di Ulayat/Pulau Persukuan Datuk Dubalang Tagan, Madison (DDTM), sementara humasnya diduga oknum wartawan inisial AR. “Dulu kan sudah sering orang buka disitu, cuma investor nya beda-beda, enggak ada yang bertahan lama. Ada kepentingan untuk memperkaya diri, rugi kali investor kalau sekedar memberi modal, itu namanya mau bakti sosial. Tau la investor, enggak mau rugi, inpas saja engak mungkin,” ujar Sumber, Jumat (29/08/2025).

Baca Juga :  Genjot Perekonomian Warga, Pemdes Citamiang Kadudampit Bangun Peningkatan Jalan Desa

Hasil Galian C tersebut diangkut keluar menggunakan mobil coldisel melalui jalur berbeda dari sebelumnya guna menghindari konflik yang pernah ada,yaitu melalui jalan arah Desa Tanjung Mas menuju penampungnya Quarry yang ada dirakit gadang, kemudian sirtunya di ecer ke perusahaan yang membutuhkan sirtu. Diduga kuat batu sirtu tersebut dijual untuk meraup keuntungan bagi berkepentingan.

“Kan kualitas sirtu disitu bagus, dari Sungai Subayang mahal harga sirtu nya dari tempat lain,” terang nya.
Terkait masalah dugaan Quarry illegal, awak media konfirmasi lewat pesan WhatsApp (WA) kepada Datuk Dubalang Tagan Madison (DDTM). DDTM menjawab dengan record menyampaikan, izin saya pak, mohon maaf juga kemaren gak balas WA.

Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau yang sebelumnya pernah mendapingi beberapa orang masyarakat desa padang sawah yang terdampak quarry milik HSN karena kebun karetnya diduga telah rusak oleh alat berat pemilik quarry ketika membuat akses jalan masuk ke lokasi muat (8/5-2024).

“Kami sudah mendapat keterangan dari camat Kampar Kiri dan pihak desa bahwa quarry tersebut tidak memiliki izin yang lengkap, dan kami sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Camat dan Polsek Kampar Kiri waktu itu.” ucap Muchtar.

Namun sangat disayangkan bahwa Quarry milik HSN tersebut berpindah tempat dari lokasi sebelumnya di desa Padang Sawah sekarang di Desa Domo dan diduga kuat tanpa dilengkapi izin mereka sudah beroperasi.

“Negara punya aturan, Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat atau pengusaha yang ingin berusaha apalagi bermanfaat bagi masyarakat tempatan dan bisa memberi pemasukan pendapatan daerah dan tentunya tetap menjaga ekosistem alam.Bukan rahasia umum lagi setiap kegiatan illegal yang ada hanya menguntungkan pengusaha dan oknum segelintir orang atau kelompok.” Ujarnya

Baca Juga :  Hamparan Sampah di Sepanjang Jalan Kerehkel, H. Iman : "Itu Bukan Warga Saya yang Membuang"

“Apabila dugaan Quarry tersebut ilegal, kami akan membuat laporan resmi ke instansi berwenang dan ke Aparat Penegak Hukum, supaya bisa ditindak. “ Pungkas Muchtar yang juga seorang Pemerhati Lingkungan.

Sementara itu saat dikonfirmasi soal kepemilikan Quarry, ASN tersebut tidak menanggapi cenderung abai.
(Ongah Riau)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250

Related posts

banner 468x60