Buserbhayangkara.com – JAKARTA – Buntut dari kaburnya bandar narkoba asal Tiongkok, Cai Changpan yang di vonis matu, menjebol gorong-gorong lapas Lapas Kelas I Tangerang Banten, Jumat (18/9/2020) lalu. Sebanyak 58 narapidana bandar narkoba dan dua pidana umum dipindahkan ke lapas lain yang memiliki standar keamanan maksimal. Selasa (22/9/20).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, “Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana hukuman paling tinggi, seumur hidup, dan (hukuman) mati,” kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).
“Dari total 60 narapidana tersebut, 30 di antaranya dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu dengan status lapas super maximum security dan 30 lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon,” jelas Rika Aprianti lagi.
Sebelumnya sudah ada 300 napi bandar narkoba dari daerah Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Kalimantan Barat yang juga dipindahkan ke lapas lain.
“Pemindahan merupakan wujud komitmen tegas perang terhadap narkoba dari jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas,” tegasnya.
“Pemindahan ini adalah wujud komitmen tegas perang terhadap narkoba dari Jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Cai Changpan kabur bersamaan dengan adanya pembangunan dapur di dalam lapas. Alat galian dalam pembangunan itu diduga dimanfaatkan Cai Changpan untuk melarikan diri.
Saat ini, alat bangunan berupa obeng dan linggis yang menjadi bukti pelarian Cai Changpan itu sudah diamankan oleh polisi. (RED /LEP)
Buntut Kaburnya Bandar Narkoba di Lapas Tangerang, Narapidana Narkoba dipindahkan ke Lapas Standar Keamanan Maksimal.
Read Time:1 Minute, 20 Second