BUMDes atau TPK? Pertaruhan Masa Depan Ketahanan Pangan Desa

images 3
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 39 Second

KAB.BOGOR – Pengelolaan dana ketahanan pangan tahun 2025 lebih diarahkan kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) daripada langsung melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Padahal, dalam konteks pembangunan dan pemberdayaan ekonomi desa, BUMDes sudah memiliki struktur, legalitas, dan visi yang jauh lebih relevan untuk mengelola dana yang bersifat produktif seperti program ketahanan pangan.

Perlu menjadi perhatian bersama bahwa pembentukan TPK untuk ketahanan pangan ini bersifat sementara, dengan masa kerja maksimal enam bulan sesuai dengan regulasi. Setelah masa tugasnya selesai, pengelolaan seharusnya dialihkan kepada BUMDes. Hal ini justru menimbulkan potensi komplikasi di lapangan, baik dari segi administratif maupun relasional antara pengurus TPK dan pengurus BUMDes. Belum lagi risiko tumpang tindih kewenangan dan kebingungan masyarakat dalam menyalurkan aspirasi serta koordinasi kegiatan.

Selain itu, TPK sejatinya merupakan embrio dari pembentukan unit usaha yang dapat menjadi bagian dari BUMDes atau bahkan cikal bakal pendirian BUMDes itu sendiri jika belum terbentuk. Maka akan lebih efisien dan strategis jika dana ketahanan pangan langsung dikelola oleh BUMDes yang memang dirancang sebagai lembaga ekonomi desa permanen dan profesional.

Dengan langsung mengarahkan program ketahanan pangan ke BUMDes, pemerintah desa dapat memastikan kesinambungan program, efektivitas penggunaan dana, serta adanya peluang penciptaan lapangan kerja dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD). Tujuan utama pendirian BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan usaha yang berkelanjutan, berorientasi pada kebutuhan warga, dan memiliki dampak jangka panjang.

Jika kita memilih menggunakan TPK sebagai pengelola, maka setelah enam bulan semua kegiatan harus dipindahkan ke BUMDes. Hal ini akan menimbulkan proses transisi yang bisa memicu konflik internal, perlambatan pelaksanaan program, bahkan potensi kehilangan aset atau data penting. Kenapa harus memilih cara yang rumit, jika sebenarnya ada cara yang lebih sederhana dan kuat secara kelembagaan?

Baca Juga :  Diduga Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Di Kp.Pasir Tangkil Desa Mukti Jaya Asal Jadi

Secara hukum, Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa telah memberikan ruang bagi desa untuk menggunakan Dana Desa dalam penguatan kelembagaan ekonomi desa, termasuk BUMDes. Oleh karena itu, tidak ada alasan hukum yang melarang pengelolaan Ketapang oleh BUMDes. Justru sebaliknya, ini adalah momentum memperkuat BUMDes sebagai motor utama ekonomi desa.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250

Related posts

banner 468x60