KAB.PIDIE – Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) hadir sebagai salah satu instrumen strategis dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan. Sesuai dengan tujuan pendiriannya, BUM Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, dan memperkuat kemandirian ekonomi lokal. Minggu (04/05/2025)
Keberadaan BUM Desa menjadi pilar penting dalam memperkuat perekonomian desa dengan menjalankan berbagai unit usaha produktif yang dikelola secara profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Tak hanya memberikan kontribusi langsung dalam bentuk layanan dan produk lokal, keuntungan dari BUM Desa juga menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) yang sangat potensial.
Menurut peraturan yang berlaku, minimal 30% dari keuntungan BUM Desa wajib dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan yang bermanfaat seperti penambahan gaji perangkat desa, program sosial, keagamaan, serta kebutuhan lainnya yang telah disepakati melalui musyawarah desa. Hal ini menjadi bukti bahwa BUM Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga pada pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa secara menyeluruh.
Dengan peran strategis ini, BUM Desa diharapkan mampu mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di desa serta meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat lokal. Ke depan, BUM Desa akan terus didorong untuk berinovasi dan memperluas cakupan usahanya agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan desa.
Iswadi, S.Hi selaku Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat / BUM Desa pada DPMG Kab. Pidie – Aceh, Menjelaskan, Sangat disayangkan Masih banyak yang belum paham apa tujuan dan manfaat pendirian BUM Desa. Serta Visi dan Misi BUM Desa
“Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) agar mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa secara mandiri. Dengan dikelola secara profesional dan transparan, BumDesa diharapkan dapat menciptakan peluang usaha yang sesuai dengan potensi lokal, sehingga mampu memberikan lapangan kerja dan pendapatan bagi masyarakat desa. Keberadaan BUM Desa juga menjadi sarana untuk mengoptimalkan aset desa yang selama ini belum tergarap secara maksimal.” jelasnya
Iswadi menambahkan, Melalui penguatan kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia, BUMDesa berpeluang besar untuk menjadi entitas bisnis yang kompetitif. Pendampingan, pelatihan, dan akses terhadap teknologi serta pasar harus terus didorong agar BumDesa dapat bersaing secara sehat dengan pelaku usaha lainnya. Inovasi dan adaptasi terhadap perkembangan zaman menjadi kunci agar BumDesa tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dan memperluas jangkauan usahanya.”tambahnya
Iswadi menegaskan, “Dengan kemandirian BUM Desa, desa dapat membiayai pembangunan secara mandiri tanpa harus sepenuhnya bergantung pada dana dari pemerintah pusat. Ini akan menciptakan desa yang tangguh dan mandiri secara ekonomi, serta meningkatkan partisipasi dan rasa memiliki dari masyarakat terhadap pembangunan desa. Ketergantungan terhadap Dana Desa secara bertahap dapat dikurangi, dan alokasi dana tersebut bisa difokuskan untuk kegiatan sosial lainnya yang bersifat mendesak.”
“Akhirnya, kemajuan BUM Desa bukan hanya akan berdampak pada peningkatan ekonomi desa, tetapi juga akan menciptakan perubahan sosial yang positif. Kesejahteraan masyarakat meningkat, kesenjangan antarwilayah dapat ditekan, dan semangat gotong royong dalam membangun desa akan tumbuh lebih kuat. Inilah cita-cita besar dari pengembangan BumDesa: desa yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.” tegasnya.(*)