Buserbhayangkara.com,TANGERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah truk berisi narkoba ratusan kilogram di Jalan Prabu Siliwangi RT 5/15, Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (28/7/2020).
Modus operandi kali ini, narkoba jenis sabu di masukan salam karung jagung, masing masing karung berisi sekitar 4 bungkus sabu dalam kemasan. Petugas saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap semua bawaan truk itu.
“BNN sedang operasi penangkapan truk berisi jagung, dan ternyata kita lakukan pemeriksaan ditemukan narkoba jenis sabu, di dalam karung berisi narkoba,” kata Irjen Pol. Drs. Arman Depari.
Selanjutnya Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Drs. Arman Depari mengatakan, “dari temuan tersebut, diduga para tersangka sengaja menyembunyikam barang haram tersebut dalam karung berisi jagung”.
Saat ini BNN masih mendalami penangkapan tersebut sehingga belum bisa membeberkan penangkapan secara rinci. Hingga berita ini dilayangkan, belum ada data terperinci soal darimana dan akan diantar ke mana narkotika jenis sabu tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan apakah seluruh karung yang disamarkan dengan jagung ini berisi narkoba atau tidak, tapi kita kirakan ini ratusan kilogram,” jelas Arman Depari.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN RI, “kami masih mendalami kasus penemuan ini namun sudah mengamankan beberapa tersangka yang terlibat dalam pendistribusian barang haram tersebut,”Jelas Arman Depari lagi.
“Semua sedang dalam proses pemeriksaan, barang berapa jumlahnya, dan apakah tiap karung terdapat narkoba atau tidak? Lalu kemudian nanti akan kita kembangkan kepada siapa yang punya dan darimana,” Tegas Arman Depari.
“BNN saat ini tengah melakukan proses pencarian dengan mengerahkan anjing pelacak untuk mengendus karung lain di lokasi penggerebekan. BNN sudah cukup lama duikuti dan sudah lama diselidiki berdasarkan data intel dan informasi bersama rekan kita di luar negeri,” Pungkas Arman Depari.(RED /LEP)
BNN Grebek Truck Berisi Ratusan Kilogram Sabu Dalam Karung Jagung
Read Time:1 Minute, 23 Second