BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Pelarian Arifin Wijaya alias Pepen selama dua bulan belakangan ini berakhir. Ia ditangkap oleh Tim dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten pada Jumat (01/01/2021).
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (AKBP. Dwiasi Wiyatputera) mengatakan, Arifin Wijaya menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp 11 miliar sejak 2 bulan lalu.
Pengejaran selama dua bulan terakhir dilakukan oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 (AKP. Mulya Adhimara).
“Setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih, pada hari ini sekitar pukul 08.50 WIB, kita berhasil mengamankan (AW) di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Menurutnya, selama pelarian, tersangka l juga sering berpindah – pindah tempat demi menghilangkan jejak dan mengelabui petugas kepolisian.
“Sebelum dilakukan upaya Penangkapan , DPO berpindah – pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi, bersembunyi di kapalnya berhari – hari dengan alasan memancing,” jelasnya.
Akibat pemalsuan keterangan tersebut, korbannya menderita kerugian sebesar Rp 11 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu kemudian diteruskan kepada Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.(RED /PMJ)
Berpindah Tempat Menghilangkan Jejak, Buronan 11 Milyar Ditangkap Polda Metro Jaya
Read Time:1 Minute, 2 Second