Berkat Hasil Rekaman CCTV, Tim Resmob Polres Serang Berhasil Ungkap Pelaku Curat

IMG 20191228 WA0040
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 28 Second

buserbhayangkara.com, Tim Resmob Polres Serang berhasil mengamankan pelaku Curat JA als Jaries (36), yang sudah banyak meresahkan masyarakat, Pelaku JA ini berhasil diamankan pada Kamis (26/12/ 2019) pukul 11.00 WIB di Perum Bumi Negara Lestari Desa Negara Kec. Kibin Kab. Serang

Berdasarkan dari hasil laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat, Tim Resmob Polres Serang melakukan penyelidikan berkat adanya laporan dari masyrakat dan juga berbekal rekaman CCTV, Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin AKP Maryadi SH S,Ik dan didampingi Kanit III Sidik (Pidum) Ipda Surya Sabanusa SH berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) Jumat (27/12/2019) pukul 03.30.

IMG 20191228 WA0041

Menurut Kapolres Serang AKBP Edhi melalui AKP Maryadi yang didampingi Kanit III Sidik (Pidum) mengatakan, pelaku JA ini melancarkan aksinya diberbagai wilayah. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukt berupa 5 buah mata kunci, 1 pucuk senjata api rakitan, 4 buah peluru, 1 buah kunci magnet, 1 buah gagang kunci Leter T, baju kemeja tangan panjang motif kotak kotak warna biru putih, celena Levis panjang dan sepasang sepatu merk Adidas warna Coklat

AKP Maryadi menjelaskan, “modus operandi yang dilakukan pelaku mengambil sepeda motor sasaran dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T dan kunci magnet.

“Sarasaran tersangka dalam melancarkan aksinya antara lain disamping rumah makan Saung Amira tepatnya di kampung Petung Desa Sentul Kecamatan Kragilan, depan halaman parkir toko baju kel Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Seran, di halaman parkir Indomaret tempatnya kampung desa gabus Kecamatan Kopo kab Serang serta di depan toko Kampung gabus Sukamaju Desa gabus Kecamatan Kopo Kabupaten Serang,”terang AKP Maryadi.

Baca Juga :  Kemnaker-Kemendes Kolaborasi Salurkan Bantuan Jaring Pengaman Sosial

Kini tersangka diamankan di Mako Polres Serang berikut barang bukti yang berhasil di sita guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP, pidana penjara paling lama 7 tahun. (Bid Humas)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250

Related posts

banner 468x60