Banyak Aliran Sungai di Kabupaten Bekasi Jadi Tempat Pembuangan Limbah Perusahaan, Dinas LH Diduga Tutup Mata

IMG 20230106 WA0022 1672995441 1212253698
0 0
banner 468x60
Read Time:3 Minute, 38 Second

“Bukan memanfaatkan perusahaan nakal itu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dengan mengabaikan keberlangsungan dan kelestarian ekosistem sungai dan lingkungan hidup sekitarnya,” tandas Hisar.

Perusahaan “Kadal Buntung” dan Pejabat “Kucing Kurap”

Disisi lain Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Irwan A saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media di kantornya (05/01/2023) mengatakan bahwa,” Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini termasuk Dinas Lingkungan Hidup seharusnya mereka bekerja secara optimal dalam hal pengawasan peracunan air pada metode pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh para pengusaha yang tergolong melakukan kejahatan lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar khususnya dan masyarakat luas umumnya di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Irwan menegaskan,”Kami dari AWI tentunya mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kementerian Lingkungan Hidup agar segera mengambil tindakan yang di sertai dengan sanksi tegas termasuk penutupan izin operasional kepada Perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasi, dimana mereka yang hanya mau mengambil keuntungan sendiri tanpa memikirkan kondisi dan dampak dari pencemaran lingkungan dari hasil olahannya dengan meracuni masyarakat sekitar tanpa adanya rasa kemanusiaan serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya,” tukis Irwan.

“Perusahaan-perusahaan yang secara sengaja melakukan pencemaran lingkungan dengan melakukan peracunan pada masyarakat di Kabupaten Bekasi masuk dalam kategori golongan Perusaan “Kadal Buntung”dan harus di tindak tegas baik secara administratif maupun tindakan hukum, sementara Pejabat yang memiliki kewenangan besar di Kabupaten Bekasi maupun Kementerian Lingkungan Hidup atau Pejabat yang Notabene menjabat pada bidang yang berkaitan dengan lingkungan hidup namun tidak mau perduli atau enggan atau malas melakukan tindakan nyata dan tegas atas dasar tugas dan kewajibannya atau amanah yang di embannya termasuk rasa kemanusiaan dapat masuk dalam kategori atau tergolong Pejabat “Kucing Kurap”,” pungkas Ketua DPC AWI Kab.Bekasi, Irwan.A. (Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250
Baca Juga :  PSM Kecamatan Kadudampit Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban Musibah Kebakaran

Related posts

banner 468x60