Kibersindo.com-Sukabumi. Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa yang menjerat Heni Mulyani (53), Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru yang kini dilimpahkan dari Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Heni digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin 28 Juli 2025, mengenakan rompi orange khas tahanan hingga di masukan ke dalam mobil tahanan untuk di bawa ke Lapas Perempuan di Sukamiskin, Bandung
Kasi Pidsus Kajari kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra Santoso, kepada wartawan mengatakan bahwa saat ini Terduga pelaku Tindak pidana akan di bawa ke lapas perempuan Bandung.
“Hari ini kami menerima Tahap II dari Polres Kota Sukabumi dengan perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) atas penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Cikujang,” ujar Kasi Pidsus Kajari Kab Sukabumi Senin 28/07/25.
“Total kerugian negara terkait Dana Desa yang ada di Desa Cikujang kurang lebih 500 Juta dari total Jual beli Aset Desa seperti bangunan Posyandu,” sambungnya
Masih kata Agus”Untuk tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Kini pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang dimana minimal hukumannya itu 4 Tahun Penjara,”
“Selanjutnya, kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung dan untuk sementara selama 20 hari,
Untuk saat ini karena yang menikmati hanya Pelaku Bu Kades saja,” terang Agus kepada awak media.
“Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi. Untuk kehidupan sehari-hari beliau, dengan kegiatan yang diluar pemerintahan maupun di luar pemerintahan,”
“Kita sudah periksa saksi sekitar 20 orang terdiri dari perangkat desa dan warga.” Tutupnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (As/smi).