Kibersindo.com-Sukabumi. Dalam merealisasikan anggaran Dana Desa tahap 1 tahun anggaran 2025, pemerintah Desa Sukamanis melakukan Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT ) sepanjang 11 meter dan tinggi 3 meter serta pembangunan drainase dengan panjang 10 meter, yang menelan biaya anggaran Rp 48.706.000, bersumber Dana Desa Tahun 2025. yang terletak di kampung Galunggung RT 33 RW 08. Desa Sukamanis. Mei 2025.

Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT ) tersebut bertujuan dalam mengantisipasi musibah Longsor yang memutuskan akses warga, serta menjaga kelancaran ekonomi warga khususnya dalam bidang mengangkut hasil panen.
Menurut Sekertaris Desa Sukamanis Nunung Siti Sulasmi saat di konfirmasi dirinya mengatakan bahwa pembangunan TPT tersebut sebagai upaya pemerintah Desa dalam realisasi Dana Desa.

“Iyah itu pembangunan TPT dan drainase di kampung Galunggung dengan panjang TPT 11 meter dan tinggi 3 meter, dan untuk Drainase panjang nya 10 meter, bersumber Dana Desa Tahap 1 tahun 2025.” Kata Sekdes.
Nunung juga mengatakan bahwa realisasi anggaran Dana Desa tersebut sebagai prioritas Desa dalam membangun.
As/smi.









