Sorot

Warga Kuntu Darussalam Keberatan Pemasangan Tiang Listrik PT Riau Sawit Indah, Diduga Langgar Aturan Kawasan Hutan

KAMPAR – 30 Juli 2025 – Warga Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, menyatakan keberatan atas pemasangan tiang listrik yang diduga tidak melalui proses sosialisasi dan tanpa izin resmi dari pemilik lahan. Instalasi listrik tersebut diketahui mengarah ke PT Riau Sawit Indah, perusahaan milik pengusaha Heri Eriawan.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Tiang listrik yang dipasang di badan jalan dan parit dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan aktivitas masyarakat. Terlebih lagi, keberadaan tiang listrik yang terlalu dekat dengan pohon sawit milik warga dikhawatirkan menimbulkan risiko saat proses panen.

“Bagaimana jika musim hujan, jalan yang licin bisa membahayakan kendaraan karena tiang terlalu dekat. Tiang listrik yang dekat dengan pohon sawit milik warga juga bisa merugikan dan membahayakan, apalagi kalau kabel terkena pelepah sawit atau egrek saat panen,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan semakin kuat setelah informasi dari beberapa warga menyebutkan bahwa proyek pemasangan tiang listrik tersebut dilaksanakan oleh pihak pemborong yang diduga merupakan Kepala Desa Kuntu Darussalam bersama Ketua BPD setempat.

Baca Juga :  Mantan Kades Tanjung Harapan Diduga Korupsi Dana Desa

Saat tim media melakukan peninjauan ke lokasi, ditemukan indikasi bahwa instalasi listrik tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), yang secara hukum memerlukan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Pemasangan fasilitas di kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang bisa berdampak pada kelestarian lingkungan dan menimbulkan konsekuensi hukum.

Menanggapi hal ini, Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau melakukan konfirmasi melalui pesan singkat kepada Kepala ULP PLN Lipat Kain, Nilham Jani, untuk memastikan legalitas proyek tersebut.

“Terima kasih atas informasinya. Nanti akan kami cek di lapangan, pak. Mohon kirimkan dokumentasinya,” jawab Nilham Jani melalui WhatsApp, Selasa (30/7/2025).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar: apakah selama ini pengawasan terhadap proyek-proyek instalasi listrik di wilayah kerja ULP PLN Lipat Kain berjalan sebagaimana mestinya? Apakah ada indikasi permainan dari pihak ketiga yang mengerjakan proyek tanpa melalui prosedur resmi?

Tokoh masyarakat, Muchtar, menyuarakan kekhawatiran serupa. Menurutnya, keberadaan tiang listrik di tengah akses jalan dan kebun warga berpotensi memicu konflik dan risiko kecelakaan.

Baca Juga :  Meski Sudah Di Police Land Cafe The Maxxx Masih Buka

“Kalau ini untuk kepentingan umum, tentu masyarakat tidak akan keberatan. Tapi kalau untuk kepentingan pribadi perusahaan, harus jelas izinnya dan ada komunikasi dari awal,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 27 ayat (1) dan (3), disebutkan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik harus dilakukan dengan pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik hak atas tanah, bangunan, dan tanaman.

Masyarakat kini menanti kejelasan dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, PLN, dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara transparan dan adil.(Mch)

Related Articles